Menu

Tuntutan Penganiaya Novel Baswedan Bikin Geger, Eks Pimpinan KPK: Bikin Prank Saja Bisa Dipidana, Apalagi Ini

Siswandi 12 Jun 2020, 17:18
Saut Situmorang
Saut Situmorang

RIAU24.COM -  Sikap pihak Kejaksaan saat ini tengah mendapat sorotan Hal terkait dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus penganiayaan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Pasalnya, ternya jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Menyikapi hal itu, Eks Komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan penerapan Pasal 353 KUHP terhadap dua penyerang Novel tersebut.

"Tanya saja sama hati nurani kita semua bangsa Indonesia, apakah Pasal 353 untuk kasus Novel ini berkeadilan di negara yang mengusung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya,  Jumat 12 Juni 2020 dilansir detik.

Saut menilai seharusnya jaksa bisa lebih jauh melihat rencana dan motif dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel tersebut.

Lebih lanjut, Saut  membandingkan dengan tindakan melakukan 'prank'. Menurutnya, jika merencanakan 'prank' saja bisa dijerat pidana, apalagi merencanakan penyiraman cairan kimia terhadap aparat penegak hukum.

"Rencana 'prank' yang dilakukan seseorang saja bisa berujung pidana, apalagi rencana dengan membawa bahan kimia yang justru dikenal pelaku daya rusaknya dan penyerangan dilakukan sesama penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, ia menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua penyerang Novel ini menarik dicermati. Ia pun mempertanyakan penyusunan rencana penuntutan dalam kasus tersebut.

"Justru itu seharusnya makin membuat kita melihat kasus ini tidak secara linier-linier begitu saja. Apalagi dengan tuntutan 1 tahun ini menarik untuk dipelajari seperti apa mereka menyusun rentut (rencana penuntutan)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti menyiramkan air keras kepada Novel, namun tidak sengaja mengenai matanya.

Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aksi penganiayaan itu terjadi Selasa, 11 April 2017 silam , pukul 03.00 WIB.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK. ***