Menu

Mantan Wakil Presiden RI ke 6 dan Purnawirawan Desak DPR Cabut RUU HIP

Riko 13 Jun 2020, 16:33
Try Sutrisno (net)
Try Sutrisno (net)

RIAU24.COM - Purnawirawan TNI dan Polri mendesak DPR mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno juga ikut mendesak pencabutan RUU itu.

"Mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan mendesak pemerintah untuk menolaknya," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Soekarno saat membacakan pernyataan sikap di Balai Sabrini Plaza Semanggi, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.

Pihaknya menilai RUU HIP akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Menurutnya, ideologi Pancasila sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) akan diatur dalam undang-undang adalah sebuah kekeliruan.

Try Sutrisno yang menghadiri acara itu mengakui ada purnawirawan yang berbeda sikap dalam merespons RUU HIP. Namun menurutnya hal itu tidak jadi masalah.

Menurut Wakil Presiden RI ke-6 itu, saat ini para purnawirawan telah berhimpun dalam berbagai organisasi. Try meyakini bahwa setiap purnawirawan yang berhati pancasilais akan mendukung sikap yang dia lakukan bersama kawan-kawannya.

"Menurut saya kalau orang yang hatinya masih konsisten Pancasilais, TNI yang punya jati diri, pasti menyetujui dan pasti juga mengkritisi (RUU HIP)," lanjutnya.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun mengatakan munculnya RUU HIP membuat masyarakat kaget.

"Munculnya undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang bernuansa PKI, Komunis, kita masyarakat Pancasila terkaget-kaget. Kita lihat ideologi yang lain, paham Agama, sama dengan PKI, hampir dengan cita-cita semula ingin mendirikan negara Islam," kata dia.

Saat ini, RUU HIP masuk pembahasan di DPR RI. Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU ini sebagai inisiatif DPR.

Sejauh ini, dua dari sembilan fraksi menyatakan tidak setuju dengan RUU ini. Fraksi PKS dan Fraksi PAN mengancam tak ikut pembahasan jika RUU tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

zxc2
   
Diketahui, RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya lantaran tak memasukkan TAP MPRS soal larangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

RUU HIP sendiri berstatus usulan DPR, bukan pemerintah. Sejauh ini draf RUU itu masih dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan akan membicarakannya dengan pihak pemerintah.