Menu

Soal Pekerja Kerupuk yang Datang dari Zona Merah, dr Mulyadi Minta RT/RW Awasi

Ryan Edi Saputra 13 Jun 2020, 22:52
Jubir Covid-19, dr Mulyadi
Jubir Covid-19, dr Mulyadi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Karyawan pabrik kerupuk sebanyak 43 orang sedang menjalani masa karantina selama 14 hari di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Tampan, sejak kemarin. Mereka dimasukkan dalam daftar orang dalam pemantauan (OPD) sesuai perintah wali kota Pekanbaru.

"Saya mendapat informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mengenai para pekerja dari zona merah yang datang ke Pekanbaru. Instruksi wali kota, mereka harus dipantau," kata Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Sabtu (13/6/2020).

Sebanyak 43 pekerja pabrik kerupuk ini dimasukkan dalam kategori ODP. Diharapkan perusahaan mengisolasi para pekerja tersebut. 

"Kami juga mengharapkan ketua RT dan RW setempat juga dapat memantau para pekerja itu. Kami juga secepatnya melakukan pemeriksaan (rapid test) terhadap para pekerja tersebut," ucap Dokter Mulyadi.

Saat ini, 43 pekerja pabrik kerupuk itu diisolasi di tempatnya bekerja. Kalau pemilik pabrik tak sanggup menyediakan tempat, maka para pekerja itu akan dikarantina di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rejosari di Kecamatan Tenayan Raya.

Informasi yang dihimpun Riau24group, empat orang dari 43 pekerja pabrik tersebut berasal dari zona merah di pulau Jawa. Empat orang itu diketahui berasal dari Jawa Barat. Karyawan lainnya dari provinsi lain di pulau Jawa.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (12/6/2020), mengatakan, kedatangan 43 karyawan pabrik kerupuk asal pulau Jawa itu diprotes warga Jalan Rawa Bening Ujung. Kedua belah pihak dimediasi di Kantor Lurah Sidomulyo Barat.

"Pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, para pekerja berasal dari zona merah pandemi virus corona di pulau Jawa," ujarnya.

Sesuai kesepakatan dengan warga, karyawan pabrik kerupuk ini harus dikarantina selama 14 hari. Proses karantina disediakan pemilik pabrik.

"Aparat setempat yang bertugas akan mengawasi proses karantina karyawan pabrik itu," sebut Ingot.

Tak hanya itu, izin operasional usaha harus diajukan kembali ke Pemko Pekanbaru saat New Normal ini. Kenyataannya, pemilik pabrik kerupuk ini tak pernah mengajukan.

"Karena belum mengajukan izin, maka kami tutup dahulu. Pemilik harus mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," jelas Ingot.