Menu

Masyarakat Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA, Berikut ini Syarat yang Harus Diikuti

M. Iqbal 14 Jun 2020, 11:28
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dari kebijakan yang dikeluarkan, poin tujuh dan delapan tertulis masyarakat yang menggelar akad nikah harus tetap melakukan sesuai protokol kesehatan. Di antaranya yaitu menyediakan hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak.  Jika hal itu tidak dipenuhi, penghulu diwajibkan menolak pelayananan akad nikah tersebut. 

3. Mengisi Berkas untuk Layanan Pencatatan Nikah

Calon pengantin harus mengisi berkas untuk layanan pencatatan nikah. Pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara online. Sementara jika pendaftaran dilakukan di KUA menyesuaikan dengan jadwal sesuai sistem kerja yang ditetapkan. 

Berikut ini sebelas ketentuan dalam Surat Edaran Bimas Islam: 

a. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;   

b. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;  

Halaman: 123Lihat Semua