Menu

Masyarakat Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA, Berikut ini Syarat yang Harus Diikuti

M. Iqbal 14 Jun 2020, 11:28
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, masyarakat kini diperkenankan melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Ederan (SE) yang dikeluarkan pada Jumat 12 Juni 2020 kemarin. "Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," kata Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Kumparan.com, Sabtu, 13 Juni 2020.

Meski demikian, untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas, Kemenag juga menegaskan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Berikut syaratnya. 

1. Jumlah Orang yang Hadir dalam Prosesi Akad Nikah

Masyarakat kini boleh menggelar akad nikah di luar rumah dengan syarat orang yang mengikuti prosesi harus terbatas. Jika akad digelar di KUA atau di rumah, jumlah orang yang boleh mengikuti prosesi hanya 10 orang saja. Sementara jika pelaksanaan akad nikah digelar di masjid atau gedung pertemuan hanya boleh dihadiri 30 orang. 

2. Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

Dari kebijakan yang dikeluarkan, poin tujuh dan delapan tertulis masyarakat yang menggelar akad nikah harus tetap melakukan sesuai protokol kesehatan. Di antaranya yaitu menyediakan hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak.  Jika hal itu tidak dipenuhi, penghulu diwajibkan menolak pelayananan akad nikah tersebut. 

3. Mengisi Berkas untuk Layanan Pencatatan Nikah

Calon pengantin harus mengisi berkas untuk layanan pencatatan nikah. Pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara online. Sementara jika pendaftaran dilakukan di KUA menyesuaikan dengan jadwal sesuai sistem kerja yang ditetapkan. 

Berikut ini sebelas ketentuan dalam Surat Edaran Bimas Islam: 

a. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;   

b. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;  

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;  

d. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;  

e. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;  

f. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;  
g. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;  

h. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;  

i. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

j. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan, dan

k. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.