Menu

Masyarakat Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA, Berikut ini Syarat yang Harus Diikuti

M. Iqbal 14 Jun 2020, 11:28
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

i. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

j. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan, dan

k. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Halaman: 34Lihat Semua