Menu

Hari ini, Seluruh KPP di Wilayah Riau Kembali Buka Layanan Tetap Muka

M. Iqbal 15 Jun 2020, 14:28
KKP di Wilayah Riau kembali buka layanan tatap muka yang berlaku mulai hari ini
KKP di Wilayah Riau kembali buka layanan tatap muka yang berlaku mulai hari ini

RIAU24.COM - Seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau sudah berakhir, Kantor Wilayah DJP Riau beserta seluruh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Wilayah Riau menerapkan pelaksanaan New Normal dengan kembali membuka pelayanan tatap muka.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri mengatakan layanan tatap muka pada seluruh unit vertikal DJP tersebut akan mulai dibuka pada hari ini Senin, 15 Juni 2020.

Meski demikian, beberapa layanan seperti Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib E-filling, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN dan Lupa EFIN akan tetap dilakukan secara online melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melalui www.pajak.go.id.

"Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai ketentuan yang berlaku atau untuk layanan informasi dan konsultasi dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja," ujarnya dalam keterangan resminya.

Dalam memberikan layanan, lanjutnya, para petugas layanan di setiap unit kerja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan dengan Wajib Pajak.

Kemudian, Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan COVID-19 yang diterapkan diarea layanan dengan mencuci tangan, mengenakan masker dan mengikuti pengecekan suhu tubuh.

"Jika ditemukan Wajib Pajak dengan suhu tubuh >38°C, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke fasiiitas Kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk menyelesaikan keperluan perpajakannya secara online. Untuk keperluan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak diharuskan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan petugas pajak sebelum menemui petugas di KPP," jelasnya lagi.

Selian itu, mengingat pentingnya penerapan protocol kesehatan dalam tatanan New Normal ini, pihaknya meminta agar seluruh Wajib Pajak mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi terselenggaranya pelayanan perpajakan yang prima.