Nelson Siap Hormati Putusan Hakim, Kejari Kirim Surat Eksekusi Setahun Penjara
Sejumlah massa saat melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kala itu, massa menuntut kepastian hukum terhadap terdakwa Nelson Manalu, yang divonis setahun penjara (foto/ist)
RIAU24.COM - PEKANBARU- Hakim Mahkamah Agung RI tolak permohonan kasasi terdakwa Nelson Manalu dalam perkara dugaan penghasutan, yang sidang tingkat pertamanya berlangsung di PN Siak Sri Indrapura, Oktober 2018 lalu.
Baca juga: TNI AD Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Pasi Ops Kodim 0322/Siak Hadir di Diskusi Siak Hijau
zxc1
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara.