Menu

Terdakwa Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Segera Disidangkan

Khairul Amri 16 Jun 2020, 11:58
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

Kemudian SUD diduga menawarkan Annas Maamun free Rp8 miliar melalui Gulat dan SRT memberi Rp3 miliar, menyebutkan apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 

Diketahui, uang diduga berasal dari PT Palma Satu yang juga diduga terkait kepentingan korporasi. Lalu Annas menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh SRT dan SUD dalam peta lampiran surat gubernur.  Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.

Halaman: 23Lihat Semua