Menu

RUU HIP Dituding Ide Megawati, #MakzulkanJKWBubarkanPDIP Jadi Trending di Twitter

Riko 16 Jun 2020, 15:29
Megawati (net)
Megawati (net)

RIAU24.COM - Media sosial Twitter Selasa 16 Juni 2020 diramaikan dengan #MakzulkanJKWBubarkanPDIP. Ada sekitar 11 ribu lebih Tweet terkait tagar tersebut. 

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam tagar itu diantaranya polemik rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas di DPR. Jokowi dan PDIP dianggap penyebab munculnya permasalahan dan penolakan di masyarakat.

Beberapa nettizen menuding Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri pencetus ide RUU HIP. Ada juga yang menyebut biang kerusakan.

Dari Postingan aku Basmi PKI atau @Vife70664464, ia mengunggah cuplikan ucapan Megawati di acara hut PDIP ke 44. Megawati menyampaikan pidatonya di Senayan kala itu. 

"Jelas Ya, RUU HIP itu Ide Megawati PDIP, , Dia Peras Pancasila Menjdi Trisula. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa posisi Terbawah, Menjd Ketuhanan Yg Berkebudayaan. Maksdnya Apa?  
Mau Merubah INDONESIA menjd Komunis?  Jgn Mimpi.  #TolakNeoOtoriter," tulisnya, Selasa 16 Juni 2020.

Tweet itu kemudian dibalas netizen lain dengan pemilik akun E_Ilham atau @Edyilham7. Ia menyebut Biang kerusakan.

"Biang dari kerusakan... #MakzulkanJKWBubarkanPDIP #MakzulkanJKWBubarkanPDIP, tulisnya.

Sementara itu, persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta kepada DPR RI tidak ngotot melanjutkan pembahasan rancangan HIP. Sebab majlis ulama Indonesia dan organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah menolak RUU HIP tersebut. 

"DPR Jangan keras kepala! semua ormas Islam dan umat Islam bahkan MUI dan Muhammadiyah sudah menolak," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, mengutip dari VIVAnews. Selasa, 16 Juni 2020.

Bila DPR tetap ngotot memaksakan dan melanjutkan pembahasan RUU HIP, maka alumni 212 akan mengawal maklumat MUI dengan mengajak umat untuk turun ke jalan mengepung kantor DPR dan MPR. Salah satu tuntutannya, mendesak MPR untuk memakzulkan Presiden RI Joko Widodo.

"Dan menuntut MPR makzulkan Jokowi karena melanggar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang yang telah ada"pungkasnya.