Menu

Agar Tidak Dilaknat, Berikut Lima Adab Dalam Menagih Hutang Menurut Hukum Islam

Devi 16 Jun 2020, 16:11
Agar Tidak Dilaknat, Berikut Lima Adab Dalam Menagih Hutang Menurut Hukum Islam
Agar Tidak Dilaknat, Berikut Lima Adab Dalam Menagih Hutang Menurut Hukum Islam

RIAU24.COM Tahukah Anda bila menagih utang haruslah disertai dengan adab ? Menurut Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin seperti dilansir dari Okezone, mengatakan saat menagih kita tidak boleh terlalu memaksa orang yang diberinya utang untuk membayar, namun harus melihat kondisi dan situasinya terlebih dahulu. “Dalam utang piutang kita juga diajarkan adabnya, tata cara menagih utang dan menjadikan kedua pihak terjaga dari segala kemungkinan seperti perselisihan,” katanya.

Berikut ini adab yang harus diperhatikan dalam utang piutang dan menagihnya menurut Islam : 

1. Orang yang berniat berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa, dan tidak ada jalan lain kecuali berutang.

2. Adanya niat yang kuat dari orang berutang untuk mengembalikan.
3. Saling menjaga amanah dianjurkan dicatat, ditulis, dan dipersaksikan.
4. Pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang
5. Segera melunasi utangnya jika sudah memiliki rezeki.

Seperti di dalam penjelasan berikut ini, yaitu:
فمطل الغنى ظلم وحرام ومطل غير الغنى ليس بظلم ولا حرام لمفهوم الحديث ولأنه معذور ولو كان غنيا ولكنه ليس متمكنا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك جاز له التأخير إلى الامكان

Artinya: “Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, hal. 227).

“Kecuali memang benar-benar yang berhutang belum bisa atau bahkan tidak mampu, maka bersabarlah, lakukan tindakan yang positif dengan tetap bersilaturahim kepadanya, insya Allah ada pahala dan ganti rezekinya,” pungkas Ustadz Ainul Yaqin.