Menu

MUI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Bisma Rizal 20 Jun 2020, 15:10
MUI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (foto/int)
MUI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang dikebut oleh DPR RI dinilai menggeser sistem ekonomi Republik Indonesia. Yang awalnya adalah semangat Pancasila dan UUD 1945 menjadi ekonomi yang lebih liberal dan kapitalistik.

Atas dasar itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak rakyat Indonesia untuk mewaspadai RUU tersebut.

zxc1

Sebab bila RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditakutkan lahirnya paham sekulerisme dan ateisme, di omnibus law yang patut diwaspadai ialah sistem ekonomi liberalisme dan kapitalisme.

"Terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kepada sistem ekonomi liberalisme kapitalisme," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

zxc2

Anwar menambahkan, dalam RUU tersebut sangat mengedepankan kebebasan pasar. Akibatnya yang terjadi adalah yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan ekonomi adalah yang paling kuat.

Mereka adalah para pemilik modal, terutama para pemilik modal besar.

Hal ini, kata Anwar, akan mengakibatkan ekonomi Indonesia hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya.

"Dan rakyat banyak tentu hanya akan menjadi manusia-manusia yang tidak berdaya yang hidupnya sangat tergantung kepada belas kasihan dari mereka-mereka yang kaya dan superkaya tersebut," ujarnya.

Selain dampak ekonomi, omnibus law juga dinilai akan berdampak pada kerusakan bidang lainnya seperti politik.

Sebab, para pemilik modal dengan kekuatan ekonominya bakal berupaya untuk membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin.

Akibatnya, kebijakan yang diterbitkan para pemangku kepentingan tidak lagi berorientasi pada rakyat, tapi kepada yang membiayai dan memodali mereka.

Oleh karena alasan-alasan itu, MUI berpandangan bahwa omnibus law tidak boleh ditetapkan sebagai undang-undang.

Kemajuan ekonomi, kata Anwar, tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

" Omnibus Law tidak boleh lolos menjadi UU tanpa disesuaikan terlebih dahulu dengan jiwa dan semangat dari Pancasila dan UUD 1945," kata Anwar.

"Go to hell buat pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja sementara rakyat banyak di negeri ini hanya akan mendapat ampas-ampasnya saja," tandasnya.