Menu

KAMMI: RUU HIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa

Bisma Rizal 21 Jun 2020, 20:14
KAMMI: RUU HIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa (foto/int)
KAMMI: RUU HIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menuntut kepada DPR RI untuk mencabut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena dinilai bisa berpotensi untuk memecah belah anak bangsa.

Padahal, kata Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto, Pancasila sudah final sebagai perekat bangsa. "RUU HIP ini justru berpotensi memecah belah anak bangsa dalam perdebatan ideologis yang sebenarnya sudah selesai dan final dilakukan para pendiri bangsa kita, " katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/06/2020).

zxc1

Dirinya pun berpendapat bahwa salah satu Pasal. Yakni, Pasal 7 yang terdiri dari tiga ayat hanya akan mengulang perdebatan ideologis dan tidak pantas untuk dilanjutkan.

Karena yang terpenting adalah menjaganya. "Perumusan pancasila adalah komitmen kebangsaan dan bernegara para founding father yg diterima oleh segala macam komponen baik suku, agama, maupun perbedaan politik, sehingga perlu dijaga karena merupakan penyatu nilai kebangsaan dan bernegara kita" tambahnya.

Ia pun menjelaskan, bila RUU ini jadi UU maka akan menjadi celah untuk  dijadikan sebagai alat politik. Untuk memukul entitas politik yang berbeda. "Dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita" terangnya.

zxc2

"Oleh karena itu penerjemahan Pancasila yang ada dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945?itu sudah cukup, jangan ada lagi yang lain" tandasnya.


Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. (Bisma)