Aksi Kejahatan Napi Asimilasi Di Riau Meningkat, Bahkan Salah Satunya Punya Senjata Api Tanpa Ijin
RIAU24.COM - PEKANBARU - Makin maraknya tindak kejahatan di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru akhir-akhir ini, sangat menjadi perhatian baik dari masyarakat yang kerap menjadi korbannya maupun pihak kepolisian selaku penegak hukum.
Dari data Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejauh ini aksi kejahatan dimana para pelakunya adalah pengguna narkoba dan yang menjadi perhatian pelaku kejahatan merupakan narapidana yang mendapatkan keringanan bebas melalui program asimilasi.
Disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ada sebanyak 22 orang narapidana dari Lapas maupun Rutan yang mendapatkan keringanan bebas Asimilasi dipandemi Covid-19 tersebar dibeberapa tempat di Provinsi Riau yang kembali melakukan tindak pidana.
"Ya benar. Itu jumlah napi yang kembali melakukan kejahatan, sebanyak 22 orang yang tersebar di Riau," ungkap Sunarto, Sabtu, 27 Juni 2020 siang.
Diterangkan Sunarto, dari 22 orang tersebut melakukan kejahatan yang berbeda. Yakni 11 orang pelaku curat, 3 orang curas, 5 orang curanmor dan 1 orang penggelapan.
"Selain itu, ada juga napi yang melakukan kejahatan dengan melawan pejabat yang berwenang ada 1 orang dan memiliki senjata api tanpa memiliki izin (ilegal) ada 1 orang," terang Sunarto.