Menu

Wow, Ombudsman Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gajinya Dobel Tapi Faktanya Malah Begini

Siswandi 28 Jun 2020, 23:37
Ilustrasi
Ilustrasi

“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” imbuhnya.

Alamsyah juga mengatakan bahwa terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor namun hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi pada negara atau sekitar 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun 2019.

Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik. Karena itu, Ombudsman menegaskan akan selalu mengawal proses perekrutan jabatan di BUMN.

Begini Respon Kementerian 

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu rangkap jabatan ini sebenarnya bukanlah isu yang baru.

"Isu mengenai rangkap jabatan ini kan merupakan isu pengulangan artinya 5 tahun lalu pun pernah disampaikan juga jadi oleh Ombudsman. Jadi bukan isu baru, itu yang pertama," lontarnya, dilansir detik. 

Halaman: 123Lihat Semua