Menu

Ketua DPD Gemantara Raya Sumbar Duga Ada Oknum Bermanuver dalam Kasus Kematian Kristin

Satria Utama 6 Jul 2020, 13:34
Pengurus DPD Gemantara Sumbar
Pengurus DPD Gemantara Sumbar

RIAU24.COM -  PADANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gemantara Raya Sumatera Barat, Piterson Harefa mempertanyakan proses penyidikan kasus kematian Kristin Vili Mendrofa di wilayah Polsek Kuranji Kota Padang Sumatera Barat. (06/07/20). Apalagi sempat beredar informasi dari seorang oknum polisi bahwa telah dilakukan gelar perkara kasus tersebut di Polsek Kuranji.

Kepada awak media, Piterson menerangkan bahwa DPD Gemantara Raya Sumbar merupakan penerima Kuasa Khusus yang selanjutnya menunjuk pengacara Martinus Zebua.SH bersama Tim sebagai pihak penerima kuasa substitusi dari pihak keluarga korban.

"Kami telah bekerja Keras memecahkan kasus ini dan selalu berkoordinasi dan membantu pihak kepolisian agar kasus Gantung Diri Kristin Vili Mendrofa cepat terungkap," ungkap Piter.

Ditambahkannya, sesuai dengan surat permohonan Kuasa Hukum kepada Kapolda Sumbar. Cq. Ditreskrimum Polda Sumbar, agar dapat diselenggarakan gelar perkara di Polda Sumbar untuk mendengarkan hasil dan gelar perkara dari penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. 

"Kami mengharapkan agar pihak Kepolisian Polresta Padang dan Polsek Kuranji dapat bekerja dan menindaklanjuti Gelar Perkara secara profesional dan akuntable," tegas Piter. 

Piter juga mengharapkan agar dalam kasus ini jangan ada pihak lain yang mengintervensi maupun yang ingin bermanuver dalam penanganan kasus ini. 

Dia menduga ada oknum aparat yang dalam beberapa hari ini menyatakan di berbagai Media Sosial baik WA/FB Group Komunitas, bahwa telah digelar perkara di Polda Sumatera Barat, dan telah mengantongi hasil Otopsi dan sudah berkoordinasi kepada pihak sana sini," geramnya.

Piter menyatakan bahwa oknum tersebut bermanuver dalam kasus ini, dan bekerja tidak sesuai Tupoksi-nya. Ia menambahkan, cuitan oknum tersebut diduga hendak mengalihkan perhatian dalam penangan kasus ini. "Maka kami tidak segan segan melaporkan, karena sudah memenuhi unsur pidana UU ITE, tentang informasi palsu atau Hoax...!!" tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi.

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kuranji Iptu Pol Sianturi, yang dikonfirmasi soal beredarnya hasil visum membantah telah menyebarkan informasi tersebut. "Maaf pak, kami tidak ada memberikan salinan hasil visum ke pihak mana pun trims," jawaban Kanit Reskrim melalui pesan WA. 

Sementara Kapolsek Kuranji Kompol Armijon mengatakan, hasil Visum tersebut hanya untuk penyelidikan Pihak Kepolisian. Ia juga mengaku telah menggelar perkara kasus kematian Kristin tersebut. "Gelar perkara telah dilaksanakan, kami (Polsek Kuranji), diundang oleh Polda, jadi Polsek Kuranji bukan mengundang dan gelar perkara tertutup hanya diikuti oleh internal Penyidik Polisi, tidak ada orang lain yang ikut," tutup Kompol Armijon via telepon genggam.***