Menu

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi yang Membela Pembela Penyiram Novel Dilaporkan ke Propam Polri

Siswandi 8 Jul 2020, 12:21
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int

"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," kata Kurnia yang juga peneliti ICW.

Selain itu, pihaknya juga mempersolakan rekaman CCTV di sekitar rumah Novel Baswedan yang tidak dijadikan barang bukti. Kurnia menyebut, pada 10 Oktober 2017 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

Namun, berdasarkan pengakuan Novel dan saksi, terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku, tapi malah tidak diambil oleh kepolisian. Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah Novel diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk bisa memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.

"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," tambahnya lagi. 

Selanjutnya, pihaknya juga mempersoalkan Cell Tower Dumps (CTD) yang tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Padahal CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.

Namun dalam kasus Novel, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh pihak Kepolisian. Mulai dari penanganan perkara, hingga prosesnya berlangsung di persidangan. 

Halaman: 234Lihat Semua