Menu

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi yang Membela Pembela Penyiram Novel Dilaporkan ke Propam Polri

Siswandi 8 Jul 2020, 12:21
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int

"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.

Atas dasar ini, Kurnia nenuturkan, dapat dikatakan bahwa adanya upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya.

Terakhir, pihaknya mempersoalkan minimnya penjelasan terkait sobekan baju gamis milik penyidik KPK, Novel Baswedan. 

Kurnia menyebut, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan korban, saat aksi penyiraman air keras terjadi. Namun menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.

Merujuk pengakuan dari kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," Kata Kurnia.

Halaman: 345Lihat Semua