Menu

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi yang Membela Pembela Penyiram Novel Dilaporkan ke Propam Polri

Siswandi 8 Jul 2020, 12:21
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int

Dalam hal ini, imbuh Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.

Berdasarkan empat poin di atas, pihaknya menilai patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***

Halaman: 45Lihat Semua