Polisi Ringkus Pembocor Data Denny Siregar, Ternyata ini Profesinya
RIAU24.COM - Pihak Kepolisian berhasil menangkap pembocor data pribadi milik pegiat medsos Denny Siregar. Tersangka yang berinisial FPH (27) merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.
"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono dilansir dari Detik.com, Jumat, 10 Juli 2020.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Dia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.
"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," ujarnya.
"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," jelas Reinhard.
Disebutkannya, setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka kemudian mengambil foto data tersebut dan kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890.
"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," tuturnya.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.