Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dibekuk Polisi, Terancam Dipenjara 10 Tahun
RIAU24.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang tersangka berinisial FPH yang diduga telah mengambil data secara ilegal terhadap data pelanggan operator Telkomsel. Penangkapan ini berkaitan dengan tersebarnya data pribadi penggiat media sosial, Denny Siregar oleh akun @Opposite6891.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya yang tidak memiliki akses terhadap data tersebut. Dia kemudian ditangkap di Surabaya pada Kamis (9/7).
"Tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama dan dari file yang dibuka itu dia mendapat dua data," kata Reinhard dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Tersangka bekerja di perusahaan itu sebagai customer service. Kemudian, data-data tersebut difoto dalam tangkapan layar untuk dikirimkan ke akun twitter @Opposite6891 melalui pesan pribadi (direct message).
Pengambilan gambar itu diyakini oleh penyidik dilakukan lantaran data-data dalam sistem operator tersebut tidak dapat di-copy-paste. Setelah pemilik twitter mendapatkan hasil tangkapan layar, dia lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian disebarluaskan.
"Jadi ini bukan hasil capture yang asli tapi diketik kembali oleh pemilik Twitter dan disebarkan, Nah itulah yang menjadi evidence buat kami," kata dia.