Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir dan Kernet Diamankan Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Polres Siak lakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana Dibidang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Baca juga: Anggota DPRD kabupaten Siak Resmi Dilantik, Berharap Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Masyarakat
zxc1
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka,lengkap dengan berita acara pemusnahan Barang Bukti.