Menu

Kemunculan Djoko Tjandra Kembali Makan Korban, Kali Ini Giliran Dua Jenderal Kena Dampaknya

Siswandi 17 Jul 2020, 23:10
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RIAU24.COM -  Kemunculan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, benar-benar membuat heboh. Tak hanya membuat heboh, munculnya Djoko Tjandra membuat sejumlah pihak terkena dampaknya. Buntutnya, korban pun bermunculan. Yang terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot karena disebut tersandung masalah pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Kapolri sudah terlebih dahulu mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Kabar tentang pencopotan dua jenderal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. "Ya  betul (Napoleon dan Nugroho dimutasi-red)," lontarnya, Jumat 17 Juli 2020, dilansir detik.

Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan Napoleon adalah karena tidak melakukan kontrol atau pengawasan kepada jajarannya. "Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya," sambung Argo.

Sedangkan Brigjen Nugroho Wibowo sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi kode etik oleh Divisi Propam Polri. Hal itu terkait dengan red notice buronan Djoko Tjandra. "Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat (red notice) itu. Jadi kita kenakan (sanksi) etik di sana," ujar Argo.

Dalam hal ini, Nugroho dinilai tak melapor kepada pimpinannya yakni Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, soal urusan surat red notice Djoko Tjandra. Padahal,  jelasnya, pihak yang berhak mengajukan red notice adalah penyidik.

"Ini yang ditemukan oleh Propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilakukan kepada pimpinan, sehingga tidak melaporkan ke sana (pimpinan). Dan tentunya namanya surat, ya menanyakan berkaitan red notice itu adalah peyidik yang mengajukan," terangnya lagi.

Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi dan terbit hari ini. Dalam surat telegram itu disebutkan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Johanis Asadoma ditunjuk menggantikan Napoleon. Sementara itu Kepala Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan Transnasional (Kadiklatsusjatrans), Brigjen Amur Chandra ditunjuk menggantikan Nugroho Wibowo.

Sementara itu, terkait red notice Djoko Tjandra, Argo menuturkan Divisi Hubungan Internasional telah bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 13 Februari 2015 untuk memperpanjang red notice Djoko Tjandra. Sementara itu, NCB Intepol Indonesia kemudian bersurat lagi kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020.

"Pak Kadiv Hubinter tanggal 12 Februari 2015 mengirim ke Dirjen Imigrasi, kemudian itu upaya Polri. Kemudian ada surat dari NCB lagi ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020," jelas Argo.

Isi surat itu adalah pemberitahuan dari Polri kepada Imigrasi terkait nama Djoko Tjandra terhapus dalam sistem DPO Interpol. ***