Menu

Tak Lagi Dipungut LKM RW, Retribusi Sampah Kini Ditarik Langsung Petugas DLHK Kota Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 24 Jul 2020, 08:32
Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono
Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono

RIAU24.COM - PEKANBARU - LKM RW tidak lagi boleh memungut retribusi sampah. Pemungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru kini dipungut langsung oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat (24/7/2020).

"LKM RW tidak lagi boleh memungut retribusi sampah, mereka yang masih memegang surat perintah kini sudah dicabut," tegasnya.

Lebih kanjut disampaikannya, LKM tidak boleh lagi memungut retribusi sampah sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 52 tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020. Surat ini terkait beralihnya petugas yang memungut retribusi dari LKM RW ke petugas DLHK Kota Pekanbaru.

Adanya peralihan petugas memungut retribusi lantaran LKM RW tidak optimal dalam menjalankan tugas. Mereka hanya bisa mengumpulkan retribusi sebanyak Rp 4 Miliar dari Rp 13 Miliar target retribusi sampah.

Walikota Pekanbaru akhirnya menyerahkan kewenangan kepada petugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Saat ini ratusan petugas dari DLHK Kota Pekanbaru sudah menyebar surat ini. Mereka menyebarkannya di 763 LKM RW yang ada. 

Para petugas turun ke lapangan untuk memastikan bahwa LKM RW tidak lagi boleh menarik retribusi sampah. Ada 180 orang petugas menyebar di 12 kecamatan untuk menyampaikan terkait peralihan tersebut.

"Jadi nantinya retribusi bakal ditarik oleh petugas dari DLHK. Mereka nantinya dibekali surat tugas penarikan," ujarnya.

Agus menyebut bahwa petugas dari DLHK bakal dibekali kartu identitas. Mereka nantinya menarik retribusi dari perorangan dan badan usaha.