Menu

Untuk Anak Jalanan di Indonesia, Virus Corona Berarti Lebih Banyak Bahaya

Devi 24 Jul 2020, 15:10
Untuk Anak Jalanan di Indonesia, Virus Corona Berarti Lebih Banyak Bahaya
Untuk Anak Jalanan di Indonesia, Virus Corona Berarti Lebih Banyak Bahaya

UNICEF mencatat bahwa sementara pembatasan seperti penutupan sekolah dan hambatan gerakan diperlukan, mereka juga akan mengganggu rutinitas anak-anak dan memutus akses ke sistem pendukung. Meskipun demikian, pada awal Juli, legislator Indonesia mengeluarkan RUU pemberantasan kekerasan seksual dari agenda kebijakan mereka untuk tahun ini.

Meskipun RUU itu masih dalam tahap awal diskusi, ada harapan akan memperbaiki kekurangan undang-undang saat ini. Pelaku pelecehan seksual saat ini didakwa dengan hukum pidana (KUHP). Namun, dalam bentuk yang ada, KUHP bahkan tidak merujuk pada pelecehan atau pelecehan seksual, melainkan mengkriminalkan "tindakan cabul".

Advokat untuk korban pelecehan seksual telah lama mengkritik undang-undang Indonesia saat ini tentang kekerasan seksual karena menyederhanakan dan tidak mengakui sifat pelecehan yang beragam.

Aktivis mengatakan undang-undang saat ini mempersulit korban untuk membawa kasus ke pengadilan dan setidaknya 90 persen dari insiden kekerasan seksual yang tercatat tidak membuatnya ke pengadilan, menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan.

RUU baru akan memungkinkan bentuk-bentuk bukti baru seperti data elektronik, pernyataan dampak korban dan laporan psikologis untuk dipresentasikan di pengadilan dan membantu yang dilecehkan melawan kasus mereka.

Namun Supratman Andi Agtas, Kepala Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan para legislator tidak punya waktu untuk mempertimbangkan undang-undang tersebut karena perlunya menangani pandemi. Secara total, 16 tagihan harus ditunda.

Halaman: 345Lihat Semua