Kades Sungai Tengah Acak-acak Lahan PSR di Muara Dua Yang Sudah Diverifikasi Pusat, Polda Diminta Usut Tuntas
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepala Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Supri menurunkan alat berat di lokasi lahan untuk pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) peremajaan sawit rakyat di Desa Muaradua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Alat berat ini langsung dipergunakan Kades Supri dan beberapa warganya untuk menggali parit besar di lahan yang sudah disiapkan untuk replanting. Lahan yang sebelumnya sudah di land clearing itu kondisinya jadi berantakan karena, alat berat tersebut.
Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Eko Riyono menyayangkan tindakan yang dilakukan Kades Sungai Tengah, Supri.
Menurut dia, seharusnya saat pertemuan beberapawaktulalu sudah diminta surat asli yang memang diakui warganya dan Kades Supri sebagai pemilik lahan.
Namun lanjutnya, saat pertemuan tidak menunjukkan surat asli atau bukti kepemilikan lahan yang di klaim. "Kita memang pernah bertemu, tapi Kades Supri tidak menunjukkan surat tanah keabsahan secara hukum kepada saya tanah yang di klaim, " ujar dia.
Menurut dia, peremajaan sawit rakyat masuk program strategis nasional yang pelaksanaannya melewati tahapan dan proses sangat ketat.
Merujuk informasi dari BPDP-KS, jelasnya, guna terlaksananya kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan tata kelola yang baik, dalam program ini dilakukan beberapa tahap verifikasi persyaratan.
"Verifikasi lahan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelompok tani, Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi Riau, dan Ditjen Perkebunan untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, proses verifikasi dilakukan berlapis, termasuk soal keabsahan lahan, "jelas dia.
Bukan hanya itu, verifikasi dilanjutkan dengan membuat perjanjian kerjasama 3 Pihak, antara BPDP-KS, Bank dan Koperasi/Kelompok Tani, ketiga, penyaluran dana, berdasarkan tata kelola peremajaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. "Agar program strategis yang dicanangkan pak Jokowi ini tidak terhambat, saya minta Polda Riau bisa menyelesaikan persoalan lahan ini, " pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tengah, Supri mengatakan, landasan pihaknya melakukan hal tersebut karena memang hasil usaha warga dan dirinya.
"Sesuai surat tanah yg kami miliki yang di terbitkan tahun 2006. Oleh kades Yuswandi. Kedua, kekuatan kami adalah surat pengukuhan kembali berita acara kesepakatan antar Desa Sungai Tengah dengan Desa Muaradua tahun 2015. Juga kami sudah di buatkan peta persil lahan kebun kami tsb oleh Kabupaten Bengkalis tahun 2016," jelasnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.17 WIB.
Dijelaskannya, untuk jalan negosiasi antar desa sudah pernah dlakukan namun tidak ada titik terangnya. Kemudian, jelasnya, di tahun 2016 sudah dimatangkan foto kopi KTP + peta denah lokasi dan berkas penunjang lain. Namun, kata dia, masih belum terealisasi yang menjadi harapan.
"Berkas tsb sudah kami berikan kpd konsultan pemetaan tanah kami di muara dua, " kata dia lagi.
Saat ditanyakan, apakah sebagai Kades Sungai Tengah punya suratnya secara hukum. Yang dakui lahan miliknya atau lahan warga, Supri menjawab, ada. "Luasan persurat dua hektar. Untuk surat tanah dibawa oleh masing-masing pemilik lahan, " ungkapnya. ****