KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR
RIAU24.COM - JAKARTA- Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Baca juga: Prabowo Didampingi Didit Tiba di Beijing, Disambut Han Jun Bakal Bertemu Xi Jinping Besok
zxc1
"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/7/2020).