Menu

KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR

Bisma Rizal 27 Jul 2020, 14:34
KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR (foto/int)
KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Ini adalah pemeriksaan yang kedua, sebelumnya pada Senin (20/7/2020) lalu, Hong juga diperiksa penyidik KPK. Sementara penetapannya sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018.

zxc1

"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/7/2020).


Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR. Dia diduga memberikan uap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.

zxc2

Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.