Adanya Larangan Jaring Kurau, Nelayan Desa Meskom dan Perapat Tunggal Datangi Satpolairud Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sejumlah orang nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis mendatangi kantor Satpol Air Polres Bengkalis, Senin 27 Juli 2020.
Kedatangan nelayan ke kantor Satpol Air tersebut, mereka melakukan konsultasi sekaligus membahas terkait adanya larangan nelayan jaring kurau asal Desa Meskom dan Prapat Tunggal yang tidak boleh menangkap ikan di perairan Kecamatan Bukit Batu oleh nelayan disana.
"Kami sebagai nelayan asal desa Meskom dan Perapat tunggal sekarang tidak boleh lagi menjaring kurau di selat Bukit Batu - Bengkalis. Larangan tidak boleh menjaring kurau itu oleh Nelayan Desa Tenggayun dan Sepahat,"ujar AWI nelayan asal Desa Meskom, kepada Riau24.com, Senin 27 Juli 2020.
"Kami kesal, kenapa kami tidak boleh menjaring kurau didepan laut ini. Padahal kami tidak menggangu aktifitas nelayan disana. Dan kami menjaring kurau sudah sejak lama didepan selat Bengkalis ini,"ucapnya lagi.
Sementara itu, Kasatpol air AKP Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa, masalah nelayan jaring kurau ini memang sebelumnya sudah ada perjanjiannya antara Nelayan dan satpol Air.
"Upaya kami, dari kepolisian akan pertemukan antara Nelayan desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Padahal menurut kami laut ini luas, dan kami tidak mau kedepannya ada masalah, jadi kami akan mediasikan masalah nelayan kurau ini,"ungkap Kasatpolairud AKP Rahmad Hidayat S.IK.
Diutarakan AKP Rahmad, kedatangan Nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat tunggal ini meminta kepada kami (Satpol airud red,) untuk memediasikan masalah nelayan kurau ini.
"Masalah ini, kami dari Polair, akan menemui setiap kepala Desa seperti di Desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Semoga masalah ini tidak terjadi apa apa nantinya serta dapat diselesaikan," pungkas Kasat.