Menu

Ternyata Segini Tarif Artis VS Untuk Sekali Kencan

Riko 29 Jul 2020, 15:25
Polisi tangkap artis VS terkait prostitusi
Polisi tangkap artis VS terkait prostitusi

RIAU24.COM -  Artis VS yang diduga terlibat kasus prostitusi di Bandar Lampung dikabarkan memasang tarif Rp30 juta untuk sekali kencan. Dia datang ke Lampung untuk menemui seorang pria yang mengajaknya berkencan. 

Mengutip dari CNNIndonesia.com, VS datang dari Pontianak bersama dua orang lainnya yang diduga mucikari berinisial I alias MAZ dan M. VS kemudian menginap di hotel berbintang di Bandar Lampung. 

"Kabarnya atau infonya sih untuk sekali kencan tarif artis VS ini Rp30 juta," kata salah seorang petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 29 Juli 2020.

Sementara Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan selain mengamankan VS dan dua orang terduga mucikari, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang puluhan juta. 

"VS yang diamankan ini, informasinya seperti itu bahwa dia ini seorang artis dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik," ujarnya.

Budi mengatakan kasus dugaan prostitusi online yang menyeret artis VS ini diketahui setelah polisi menemukan uang Rp30 juta di dalam kamar hotel tempatnya menginap. Barang bukti itu ditemukan saat penggerebekan.

"Jadi ada uang puluhan juta sebagai barang bukti yang ditemukan petugas saat VS dan dua terduga muncikari diamankan di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Terkait tarif VS, kata Budi, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan sejumlah artis lainnya yang pernah terlibat jaringan prostitusi online, yaitu puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk sekali kencan.

"Mungkin saja, ya kira-kira segitulah untuk mengenai soal itu (tarif)," katanya.

Polisi belum dapat menyimpulkan apakah penangkapan VS terkait dengan jaringan prostitusi online yang sebelumnya melibatkan artis Hana Hanifa di Medan, Sumatera Utara.

"Untuk hal itu belum tahu, yang jelas masih didalami dan dikembangkan," ujarnya.

Saat ini artis VS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung di ruangan Unit III Tindak Pidana Tertentu. Bintang FTV sekaligus pedangdut lagu 'Koko Tamvan' itu ditangkap bersama dua orang terduga muncikari pada Selasa 28 Juli 2020 malam.