Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Tito menegaskan, penahanan terhadap kliennya tidak beralasan. Sebab kliennya siap kooperatif dan tidak akan melarikan diri kemudian tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tukas Tito.
Baca juga: Tangisan Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan yang Dialami Anaknya di PPDS Undip
zxc2