Menu

Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan

Bisma Rizal 8 Aug 2020, 21:47
Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan (foto/int)
Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Advokat Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya."

zxc1


"Dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Juru  Bicara tim pembela Anita, Tito Hananta Kusuma dalam pers rilisnya, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Tito menegaskan, penahanan terhadap kliennya tidak beralasan. Sebab kliennya siap kooperatif dan tidak akan melarikan diri kemudian tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa  penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tukas Tito.

zxc2

Selain Tito, tim pengacara yang bergabung membela Anita cukup banyak dan merupakan pengacara senior. Seperti, Tommy Sihotang,  Tommy Singh Bhil, Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM. Nico Hananto Putra,  Supri Hartono,  Hasan Basri dan Antonius Eko Nugroho.