Tembak Mati Ibu Rumah Tangga di Dalam Rumah, PLO Bertekad Lakukan Hal Ini Terhadap Israel
RIAU24.COM - Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) bertekad akan menyeret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda karena menembak mati seorang perempuan di Tepi Barat pada Jumat lalu.
Dalia Ahmed Suleiman Samudi (23) ditembak di dalam rumah saat menutup jendela agar menghalangi gas air mata masuk. Ibu dua anak itu tewas seketika karena ditembak di bagian jantung.
Sekjen Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat mengatakan, masyarakat internasional harus menganggap eksekusi tersebut sebagai kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya. Apalagi peristiwa tersebut bukan baru kali ini terjadi.
Senada dengan PLO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina mendesak pemerintah Israel untuk bertanggung jawab langsung atas pembunuhan Samoudi.
"Semua persiapan yang diperlukan untuk mengajukan tindakan kriminal ini ke ICC beserta rinciannya tengah dilakukan," demikian pernyataan kemlu, dikutip Inews dari Xinhua, Minggu (9/8/2020).
Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan, saat kejadian tentara Israel sedang melakukan operasi di Kota Jenin. Mereka melepaskan tembakan gas air mata dalam penggeberkan di sebuah lokasi, namun asapnya masuk ke rumah dan bisa mengenai anak-anak.
Saat itu Samoudi berusaha menghalaunya dengan menutup jendela rumah. Di saat bersamaan peluru mengenai tubuh perempuan muda itu.
Militer Israel tidak menyangkal insiden bentrokan di sekitar lokasi kejadian, namun mengklaim amunisi yang ditembakkan pasukannya bukan peluru aktif.***