Menu

Komnas PA Kritik Soal Sekolah Tatap Muka Makarin: Jangan Anak Jadi Percobaan

Riko 12 Aug 2020, 13:59
Arist Merdeka Sirait (net)
Arist Merdeka Sirait (net)

RIAU24.COM -  Ketua  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menolak rencana Mendikbud Nadiem Makarim untuk melaksanakan sekolah tatap muka. Menurutnya tidak ada yang menjamin keamanan anak-anak dari paparan virus corona atau covid-19. 

"Apa pun alasannya, zona hijau kah, kuning kah, orange kah atau warna lainnya. Jangan berlakukan anak sebagai kelinci percobaan atas serangan virus corona," kata Arist mengutip dari CNNIndonesia. Selasa 11 Agustus 2020.

Ia mengatakan bahwa status zona suatu daerah bisa saja berubah dalam hitungan detik sebelum terdeteksi pemerintah. Andai ingin membuka sekolah kembali, sama saja tidak memenuhi hak hidup dan hak atas kesehatan yang dimiliki setiap anak.

Arist menilai seharusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan. Bukan malah mencoba sesuatu yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak.

Arist meminta pemerintah juga mempertimbangkan data bahwa dari total kasus positif virus corona di Indonesia, ada 8,3 persen di antaranya merupakan pasien anak-anak. Setidaknya 100-200 anak positif terinfeksi Covid-19.

Dia mengamini ada sejumlah persoalan di balik penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Misalnya, 47 persen anak mengaku merasa bosan di rumah, 35 persen khawatir tertinggal pelajaran, serta 20 persen rindu dengan teman-teman.

Namun, bukan berarti itu bisa dijadikan alasan untuk membuka sekolah meski belum ada vaksin corona. Ia menilai pemerintah seharusnya berupaya membenahi PJJ, bukan kembali membuka sekolah di zona kuning.

"Menyiapkan dan memberikan jaringan internet bebas biaya di semua tempat. Bebas dari kuota internet untuk orang tua dan murid. Subsidi dana BOS untuk peruntukan pembelian alat-alat elektronik," lanjutnya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bakal mengizinkan sekolah mulai dibuka di zona kuning. Keputusan tersebut diambil dengan alasan banyak dampak negatif dari PJJ.