Kejari Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan BB Tindak Pidana Umum
Kejari Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan BB Tindak Pidana Umum (foto/int)
3. Pil ektasi 45 butir.
Baca juga: HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
4. Rokok ilegal 319 dus 15 selop.
5. Sajam dan HP.