Selain Mentransfer Uang Hasil Curian ke Tunangan, Oknum PNS Bengkalis Ini Positif Narkoba
Sebelum diringkus, tersangka ZF alias Opa, Sabtu 15 Agustus 2020 sedang berada di Jalan Antara Desa Resam lapis, Bantan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku ZF alias Opa mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah dompet didalam jok sepeda motor merk scoopy milik korban Katemi warga Bantan, tepatnya di Jalan Sudirman pelabuhan BSL Bengkalis.
Kemudian, mendapat hasil curiannya saat itu pelaku ZF alias Opa membuka isi dompet yang terdapat kartu ATM beserta nomor PIN, sehingga pelaku menguras semua isi ATM korban.
"Setelah isi tabungan dalam kartu ATM kosong, pelaku membuang dompet serta kartu ATM yang telah kosong tersebut ke laut. ZF juga mengaku telah menstranfer ke rekening BRI yang merupakan tunangannya bernama Tlt sebanyak Rp. 3.450.000 dan Rp. 30 juta. sedangkan uang sejumlah Rp17,9 juta yang diambil secara tunai di pergunakan untuk membeli handphone merk Oppo Reno 3, dan membeli narkotika sabu dan berjudi online,"ungkap Kapolsek lagi seraya mengatakan Pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 362 KUHP.