Menu

KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua

Bisma Rizal 18 Aug 2020, 13:24
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua (foto/int)
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua (foto/int)

zxc2

Ali menambahkan, nantinya masa pidana yang dijalankan Mikael akan dikurangi masa tahanan. Selain hukuman badan, Mikael juga dijatuhi hukumam membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mikael dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Tahun Anggaran 2015. Atas perbuatannya negara merugi keuangan sebesar Rp 40,93 miliar.

Halaman: 123Lihat Semua