Menu

KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua

Bisma Rizal 18 Aug 2020, 13:24
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua (foto/int)
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya kemarin menjalan eksekusi pidana penjara atas perkara korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ini adalah pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  yang mengetuk palu hukuman 6 tahun penjara.

zxc1


"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).

zxc2

Ali menambahkan, nantinya masa pidana yang dijalankan Mikael akan dikurangi masa tahanan. Selain hukuman badan, Mikael juga dijatuhi hukumam membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mikael dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Tahun Anggaran 2015. Atas perbuatannya negara merugi keuangan sebesar Rp 40,93 miliar.

Selain itu, Mikael bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam perkara tersebut.