Menu

Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI

Bisma Rizal 18 Aug 2020, 21:13
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 5 terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Dua diantaranya adalah pembobol Bank BUMN yakni, BRI dan BNI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris menyebutkan, pemberian ini dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 RI. Dan kelima narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 2 hingga 6 bulan.

zxc1

Aris menambahkan, para narapidana menerima remisi lantaran telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.

"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," ujar Aris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).

zxc2

Kelima terpidana itu adalah, mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqiue Rumanjar. Jefferson merupakan narapidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon Tahun 2006-2008 dan 2009-2010. Ia memperoleh remisi selama 6 bulan.

Kemudian mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya A Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan. Mulya adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.

Lalu, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang menerima remisi 4 bulan. Antonius adalah terpidana  kasus suap dan gratifikasi di Dirjen Perhubungan Laut.

Serta pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga yang menerima remisi 5 bulan dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja yang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Secara total Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 narapidana di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 117.737 lainnya menerima pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 1 sampai 6 bulan.

"Sebanyak 1.438 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum II," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat melalui keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).