Menu

Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara

Bisma Rizal 19 Aug 2020, 18:14
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)

Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga NF yang merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.

Putusan terhadap NF ini, menurut dia, dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia.

Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak.
Halaman: 345Lihat Semua