Menu

Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara

Bisma Rizal 19 Aug 2020, 18:14
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)

Kemudian NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada keesokan paginya.

Kepolisian sempat menggandeng ahli psikologi guna mengetahui secara pasti motif pembunuhan yang dilakukan NF. Dalam jalannya proses penyidikan, diketahui bahwa NF mengaku memiliki hasrat membunuh yang muncul seketika.

Kepolisian pun mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan tindak pidana NF. Pertama alat yang dipakai untuk membunuh dan kedua adalah gambar-gambar dan catatan harian pelaku sebanyak 14 lembar serta satu papan tulis yang mayoritas berisikan catatan kesedihan.
Halaman: 567Lihat Semua