Menu

Hari Ini, Pengadilan Selandia Baru Akan Tetapkan Hukuman Terhadap Penembak 51 Umat Muslim di Masjid Christchurch

Devi 24 Aug 2020, 08:10
Hari Ini, Pengadilan Selandia Baru Akan Tetapkan Hukuman Terhadap Penembak 51 Umat Muslim di Masjid Christchurch
Hari Ini, Pengadilan Selandia Baru Akan Tetapkan Hukuman Terhadap Penembak 51 Umat Muslim di Masjid Christchurch

RIAU24.COM -  Pengadilan di Selandia Baru akan mulai menjatuhkan hukuman pada hari Senin terhadap seorang pria Australia yang membunuh 51 Muslim saat mereka sedang melakukan sholat (berdoa) di kota Christchurch tahun lalu.

Brenton Tarrant, yang mengaku dirinya sebagai supremasi kulit putih, mengaku bersalah pada Maret atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris. Permohonan itu muncul setahun setelah Tarrant menyerang orang-orang yang menghadiri sholat Jumat di dua masjid dengan senjata semi-otomatis, streaming penembakan itu langsung di Facebook.

Selama sidang hukuman empat hari di Pengadilan Tinggi Christchurch, Hakim Cameron Mander akan mendengarkan pernyataan dari 66 orang yang selamat dari serangan itu. Pengadilan ditutup pada Senin pagi dengan anjing pelacak memeriksa barisan staf pengadilan dan media yang mengantri di luar dalam gerimis.

Tarrant, yang kemungkinan akan hadir di ruang sidang dan mewakili dirinya sendiri, turun dari pesawat Angkatan Udara Selandia Baru di Bandara Christchurch pada Minggu sore. Rekaman televisi menunjukkan dia mengenakan rompi pelindung dan helm saat petugas bersenjata mengantarnya ke belakang sebuah van putih.

Dia akan dihukum setelah diizinkan untuk membuat pernyataan. Dengan luka yang masih mentah akibat serangan itu - penembakan massal terburuk di Selandia Baru dalam sejarah baru-baru ini - Mander mengatakan hukuman itu merupakan tonggak penting bagi para korban.

"Finalitas dan penutupan dianggap oleh beberapa orang sebagai cara terbaik untuk membawa bantuan kepada komunitas Muslim," kata hakim menjelang sidang.

Banyak orang yang akan memberikan pernyataan dampak korban telah melakukan perjalanan dari luar negeri untuk menjalani hukuman, menjalani karantina selama dua minggu sehingga mereka dapat berpartisipasi. Karena pembatasan terkait virus Corona, ratusan lainnya harus mengamati jarak fisik saat mereka menonton persidangan melalui umpan langsung ke tujuh ruang sidang di Christchurch. Yang lain telah diberikan izin untuk memantau dengar pendapat secara online, semua bagian dari latihan logistik besar-besaran yang mencakup terjemahan langsung dari sidang ke dalam delapan bahasa untuk mengakomodasi keragaman komunitas Muslim.

Petugas pendukung korban juga akan hadir, dengan spesialis kesehatan mental setempat yang siaga. Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan ini akan menjadi minggu yang sulit bagi banyak orang.

"Saya tidak berpikir ada yang bisa saya katakan yang akan meringankan betapa traumatisnya periode itu," katanya kepada wartawan, Jumat.

"Keseluruhan proses kemungkinan akan memakan waktu, sebagaimana mestinya, orang perlu didengarkan."

Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun. Tetapi hakim memiliki kekuatan untuk memutuskan memenjarakannya tanpa kemungkinan dibebaskan, yang berarti Tarrant akan dipenjara selama sisa hidupnya. Hukuman seperti itu tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.

Pihak berwenang bermaksud mencegah Tarrant, yang memecat pengacaranya bulan lalu, menggunakan sidang tersebut untuk menyebabkan kerugian lebih lanjut. Dia telah mencoba mengirim pesan berkode sebelumnya, menunjukkan isyarat tangan "OK" yang digunakan untuk memberi sinyal kekuatan putih selama penampilan pengadilan pertamanya.

Mander telah memberlakukan pembatasan luar biasa pada media untuk memastikan bahwa meski pria berusia 29 tahun itu mengeluarkan propaganda neo-Nazi dari dok, ia tidak mendapatkan publisitas. Menyediakan pembaruan langsung - praktik umum untuk media yang meliput kasus pengadilan - telah dilarang.

Sebaliknya, Mander akan memberi tahu media setelah setiap sesi pengadilan tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilaporkan, dengan pelanggaran apa pun yang kemungkinan besar akan mengakibatkan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan.

"Pengadilan memiliki tugas, terutama dalam konteks pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Terorisme, untuk memastikan UU itu tidak digunakan sebagai platform ... (dan) mencegahnya digunakan sebagai kendaraan untuk kerusakan lebih lanjut," katanya.

Tarrant menyerbu masjid Al Noor di Christchurch pada 15 Maret tahun lalu, menembaki jamaah, termasuk wanita dan anak-anak, sebelum menyerang masjid tetangga lainnya. Dia ditangkap dalam perjalanan ke serangan ketiga. Sebuah manifesto diposting online oleh Tarrant tak lama sebelum dia melakukan serangan, dan rekaman video penembakan masjid telah dilarang oleh badan sensor Selandia Baru. Serangan itu menyebabkan pelarangan senjata api di Selandia Baru dan Ardern memimpin kampanye melawan konten kebencian secara online, tanggapan yang dipuji sebagai model bagi negara lain.