Buntut Kasus Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Segera Jalani Sidang Kode Etik di Hadapan Dewan Pengawas, Ini Jadwalnya
RIAU24.COM - Ketua KPK Firli Bahuri, sempat marak disorot setelah dirinya terungkap menggunakan helikopter mewah, beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi ketika saat melakukan kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Buntutnya, Firli pun dilaporkan ke Badan Pengawas KPK, karena dinilai telah melanggar kode etik yang berlaku untuk unsur pimpinan di lembaga antirasuah itu. Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait larangan bergaya hidup mewah.
Perkembangan terbaru, Dewan Pengawas KPK disebut-sebut telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik bagi Firli. Bila tidak ada aral melintang, sidang Firli yang menyandang status sebagai terperiksa itu, akan digelar pada Selasa 25 Agustus 2020, besok.
Perihal rencana sidang kode etik itu, pernah dilontarkan Ketua Dewas KPK, Tumpang Hatorangan Panggabean. Dilansir detik, Senin 24 Agustus 2020, hal itu dilontarkan Tumpak kepada wartawan, pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu. Tumpak mengatakan, idang etik untuk Firli akan digelar pada Selasa 25 Agustus 2020.
"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," lontarnya ketika itu.
Tak hanya Firli, sidang etik juga akan digelar untuk 2 orang lainnya. Rencananya, sidang akan digelar secara maraton, mulai tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2020.
Untuk diktahui, adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang membuat pengaduan terkait aktivitas Firli tersebut. Menurut Koordiantor MAKI, Boyamin Saiman, aksi Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO itu, terjadi saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Pihaknya menilai, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. Pengaduan itu dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK.
Tidak hanya Firli, dua aparat KPK lainnya juga mengalami hal serupa. Rencananya, pada hari ini Senin 25 Agustus 2020, sidang etik akan digelar untuk terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, giliran Firli yang akan menjalani sidang serupa pada Selasa besok. Ia dilaporkan atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sedangkan sidang etik ketiga, akan digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ. Ia dilaporkan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Dalam hal ini, terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. ***