Menu

Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta

Ardi 25 Aug 2020, 09:24
Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta (foto/ilustrasi)
Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta (foto/ilustrasi)

Sanksi lainnya adalah, PT Serikat Putra Wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup paling lambat 21 hari sejak sanksi. PT Serikat Putra wajib membuat rorak rorak pembatas yang cukup dalam paling lama 60 hari sejak sanksi.

zxc2

Kemudian PT Serikat Putra wajib meninggikan tanggul IPAL kolam 2,3,4 paling lambat 30 hari. Selanjutnya, PT Serikat Putra wajib menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 paling lama 10 hari.

Halaman: 123Lihat Semua