Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta
RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemkab Pelalawan menjatuhkan 7 sanksi administrasi kepada PT Serikat Putra, karena melubernya limbah di land aplikasi perusahaan tersebut. Salah satunya berupa denda sebesar Rp 140 Juta.
"Sudah kita serahkan berkas sanksinya ke pada pihak perusahaan di kantor Camat Bandar Petalangan," kata Kepala Bidang Penaatan dan Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Tohaji, kemarin.
zxc1
Pemkab Pelalawan kata Tohaji, juga memberikan tenggat waktu bagi perusahaan dalam menjalankan sanksi tersebut. "Misalnya untuk sanksi denda Rp 140 Juta ini, batas waktunya 30 hari," tambahnya.
Sanksi lainnya adalah, PT Serikat Putra Wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup paling lambat 21 hari sejak sanksi. PT Serikat Putra wajib membuat rorak rorak pembatas yang cukup dalam paling lama 60 hari sejak sanksi.
zxc2
Kemudian PT Serikat Putra wajib meninggikan tanggul IPAL kolam 2,3,4 paling lambat 30 hari. Selanjutnya, PT Serikat Putra wajib menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 paling lama 10 hari.
Keenam PT Serikat Putra wajib memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 paling lama 7 hari sejak sanksi. Terakhir, PT Serikat Putra wajib membuat simbol atau label sesuai klasifikasinya, paling lama 7 hari.