Menu

Penembak Masjid di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Devi 27 Aug 2020, 15:06
Penembak Masjid di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
Penembak Masjid di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

RIAU24.COM - Pengadilan di Selandia Baru telah menghukum seorang yang mengaku dirinya supremasi kulit putih yang membunuh 51 Muslim saat mereka berdoa di dua masjid di Christchurch untuk dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, pertama kalinya hukuman seperti itu dijatuhkan di negara itu.

Brenton Tarrant, seorang Australia berusia 29 tahun, mengaku bersalah awal tahun ini atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama amukan Maret 2019 di kota selatan, yang dia streaming langsung di Facebook. .

Dalam memberikan hukuman, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan pada hari Kamis bahwa hukuman terbatas tidak cukup untuk kejahatan semacam itu dan bahwa Tarrant tidak menunjukkan penyesalan.

"Kejahatan Anda begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander.

"Sejauh yang bisa saya pahami, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda."

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan pada pembukaan sidang hukuman pada hari Senin bahwa Tarrant telah lama merencanakan serangan dan ingin menciptakan ketakutan di kalangan imigran.

Pembunuh itu mewakili dirinya sendiri dan mengatakan melalui pengacara di pengadilan pada hari Kamis bahwa dia tidak menentang hukuman tersebut. Mengenakan pakaian penjara abu-abu dan dikelilingi oleh penjaga, Tarrant tidak bereaksi terhadap hukuman tersebut.

"Kebencian yang terletak di jantung permusuhan Anda terhadap anggota komunitas tertentu bahwa Anda datang ke negara ini untuk membunuh tidak memiliki tempat di sini - tidak ada tempat di mana pun," kata Mander.

Temel Atacocugu, yang selamat dari tembakan sembilan kali saat penyerangan di masjid Al Noor, mengatakan dia merasa lega dengan hukuman itu.

"Akhirnya kami bisa bernapas lega, dan kami merasa aman, dan anak-anak saya merasa aman," kata Atacocugu kepada kantor berita The Associated Press. "Sistem peradilan telah mengunci ideologi ini selamanya."

Gamal Fouda, imam Masjid Al Noor, mengatakan bahwa "tidak ada hukuman yang akan mengembalikan orang yang kita cintai", tetapi bangga dengan tanggapan Selandia Baru terhadap ekstremisme.

"Kami menghormati sistem peradilan kami dan dalam komunitas Muslim Selandia Baru, dan juga non-Muslim - kami berdiri bersama melawan kebencian. Dan dengan itu, model kami sendiri untuk dunia. Semua ekstremis sama. Apakah mereka menggunakan agama, nasionalisme atau ideologi lainnya, "katanya.


"Semua ekstremis, mereka mewakili kebencian. Tetapi kami di sini hari ini. Kami mewakili cinta, kasih sayang, Muslim dan non-Muslim yang beriman dan tidak beriman. Itulah kami, orang Selandia Baru, dan kami sangat bangga bahwa kami adalah Muslim di Selandia Baru dan kami akan terus melayani negara ini, dan tidak ada hukuman lagi yang akan mengembalikan orang yang kami cintai. "

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan dia lega "orang itu tidak akan pernah melihat terang hari".

"Trauma pada tanggal 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kita memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di baliknya. Dia layak untuk menjadi seumur hidup dalam keheningan total dan total," katanya. .

Ardern memuji para penyintas dan keluarga para korban yang memberikan pernyataan emosional di pengadilan minggu ini, menyerukan agar Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

"Tidak ada yang dapat menghilangkan rasa sakit itu, tetapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini, dan saya harap Anda terus merasakannya selama hari-hari berikutnya."

Scott Morrison, perdana menteri Australia, juga menyambut baik hukuman Tarrant.

"Keadilan hari ini diberikan kepada teroris dan pembunuh atas kejahatan pengecut dan mengerikan di Christchurch. Benar bahwa kami tidak akan pernah melihat atau mendengar kabar darinya lagi," kata Morrison.

Serangan Maret 2019 mengejutkan Selandia Baru dan mendorong undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Mereka juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial.

Selama sidang hukuman empat hari, 90 orang yang selamat dan anggota keluarga menceritakan kengerian serangan dan trauma yang terus mereka rasakan.

Beberapa berbicara dengan pria bersenjata itu dengan marah, menyebutnya monster dan pengecut. Beberapa membacakan ayat-ayat Alquran atau menyapanya dalam bahasa Arab. Beberapa berbicara dengan lembut kepada Tarrant, mengatakan mereka memaafkannya.

Sara Qasem berbicara pada hari Kamis tentang ayah tercintanya Abdelfattah, yang tewas dalam serangan itu.

"Yang diinginkan seorang putri hanyalah ayahnya. Aku ingin melakukan lebih banyak perjalanan darat dengannya. Aku ingin mencium aroma masakannya yang bersumber dari kebun. Minyak wangi-nya," katanya. "Saya ingin mendengar dia bercerita lebih banyak tentang pohon zaitun di Palestina. Saya ingin mendengar suaranya. Suara ayah saya. Suara Baba saya."