Menu

Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan

Ardi 5 Sep 2020, 17:39
Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan (foto/ardi)
Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan (foto/ardi)
"Dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Andre lagi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan. Dan hasil pemeriksaan, sehat dan Non Reaktif.

Halaman: 23Lihat Semua