Menu

Bunuh 6 Orang, Pria Peru Ini Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Devi 12 Sep 2020, 10:54
Vayron Jonathan Nakada Ludena
Vayron Jonathan Nakada Ludena

RIAU24.COM -  Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada seorang pria Peru berusia 35 tahun atas kasus pembunuhan massal tahun 2015 di sebuah kota di utara Tokyo, dan ditetapkan untuk diselesaikan setelah Mahkamah Agung menolak bandingnya terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah.

Keputusan terhadap Vayron Jonathan Nakada Ludena dibuat oleh Petty Bench No. 1 pengadilan tinggi.

Dia awalnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Distrik Saitama pada Maret 2018, tetapi hukuman itu dibatalkan Desember lalu karena Pengadilan Tinggi Tokyo memutuskan bahwa terdakwa tidak dapat sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya karena skizofrenia pada saat kejahatan dilakukan. .

Pembela meminta dia untuk dibebaskan karena kondisi mentalnya.

Menurut putusan pengadilan tinggi, Nakada Ludena mendobrak tiga rumah di kota Kumagaya, Prefektur Saitama, dari 14 hingga 16 September 2015 di mana ia menikam hingga tewas pasangan berusia 50-an, seorang wanita berusia 84 tahun, dan seorang wanita berusia 41 tahun dan dua putrinya, berusia 7 dan 10 tahun, di rumah masing-masing.