Menu

Polisi Lakukan Investigasi Terkait Pengendara Sepeda yang Melawan Arus Lalu Lintas di Tol Jagorawi

Devi 15 Sep 2020, 15:55
Polisi Lakukan Investigasi Terkait Pengendara Sepeda yang Melawan Arus Lalu Lintas di Tol Jagorawi
Polisi Lakukan Investigasi Terkait Pengendara Sepeda yang Melawan Arus Lalu Lintas di Tol Jagorawi

Jalan tol di Indonesia dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan hukuman dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000 (US $ 33,46).

Pada Agustus lalu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan gagasan pembukaan jalan tol tertentu di ibu kota kepada pengendara sepeda. Proposal tersebut kemudian ditolak oleh berbagai pemangku kepentingan dengan alasan keamanan dan hukum.

Halaman: 12Lihat Semua