Menu

Polisi Lakukan Investigasi Terkait Pengendara Sepeda yang Melawan Arus Lalu Lintas di Tol Jagorawi

Devi 15 Sep 2020, 15:55
Polisi Lakukan Investigasi Terkait Pengendara Sepeda yang Melawan Arus Lalu Lintas di Tol Jagorawi
Polisi Lakukan Investigasi Terkait Pengendara Sepeda yang Melawan Arus Lalu Lintas di Tol Jagorawi

RIAU24.COM -  Polisi mengejar sekelompok pengendara sepeda yang secara ilegal dan berbahaya mengendarai sepeda di jalan tol di Jakarta, bahkan pernah melawan arus lalu lintas, membuktikan bahwa memang ada garis tipis antara keberanian dan kebodohan.

Rekaman dasbor cam dari insiden tersebut telah menjadi viral dan memicu kemarahan di negara itu, terutama dengan pengendara sepeda yang semakin mengembangkan reputasi kelalaian di tengah boomingnya kegiatan bersepeda di Indonesia selama pandemi.

Video yang diambil kemarin, memperlihatkan sedikitnya tujuh pengendara sepeda di tol Jagorawi yang menghubungkan Bogor dan Jakarta. Tiga pengendara sepeda terlihat mengendarai di jalur darurat, tampaknya sedang mencari kesempatan untuk bergabung langsung ke jalur cepat. Di depan mereka ada empat pengendara sepeda yang sudah berada di jalur cepat, yang melaju melalui celah di pembatas beton dan berbelok ke kanan ke bahu jalan di jalur yang berlawanan, nyaris kehilangan truk yang melaju dan beberapa mobil.

Polisi mengatakan bahwa mereka telah meninjau rekaman CCTV dari daerah tersebut dan memastikan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 8:45 pagi. Para pengendara sepeda memasuki jalan tol dari jalan desa di dekat pos pemeriksaan 45 kilometer dan berkendara sejauh 1 kilometer lagi ketika mereka melawan arus lalu lintas seperti yang terlihat dalam video.

Kelompok itu kemudian tertangkap kamera CCTV sedang istirahat di halte peristirahatan di pos pemeriksaan 45 kilometer sekitar pukul 11:40 pagi, sebelum mereka kemudian memasukkan sepeda mereka ke truk pickup putih.

“Kami masih mencari identitas mereka. Kami menuju ke salah satu rumah mereka. Karena kami identifikasi dari rekaman CCTV, kami harus konfirmasi positif dulu, ”kata Kepala Satuan Patroli Jagorawi Fitrisia Kamila Tasran siang ini.

Jalan tol di Indonesia dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan hukuman dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000 (US $ 33,46).

Pada Agustus lalu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan gagasan pembukaan jalan tol tertentu di ibu kota kepada pengendara sepeda. Proposal tersebut kemudian ditolak oleh berbagai pemangku kepentingan dengan alasan keamanan dan hukum.